Rudenim Tanjungpinang Deportasi 25 Warga Negara Vietnam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendepor 25 warga negara Vietnam pada Rabu (5/8) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pendeporan dilakukan setelah proses tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Para warga negara Vietnam yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani proses pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang. Proses keberangkatan dimulai dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebagai titik keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Setelah tiba di Soekarno-Hatta, 25 warga negara Vietnam diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk selanjutnya diberangkatkan kembali ke Ho Chi Minh, Vietnam melalui penerbangan internasional. Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menjelaskan bahwa pendeportasian merupakan salah satu tugas utama Rumah Detensi Imigrasi dalam pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian. Setiap proses pendeportasian dilaksanakan melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta kantor imigrasi terkait. Seluruh proses pendeportasian dilaksanakan setelah persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 08.16
Audrey Bianca Menuju Miss World 2026, Sang Ibunda Jadi Kekuatan Utama
Berita terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Nakal, Terlibat Asusila hingga Overstay
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.42
Buka Kelas Kecantikan Ilegal di Jakut, WN Thailand Ditangkap Imigrasi
Detik.com · 22 September 2026 pukul 09.58
Imigrasi Blora Deportasi Warga Tiongkok yang Diduga Langgar Izin Tinggal
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 14.45
Imigrasi Denpasar Tendang Bule Prancis dari Bali, Overstay 100 Hari
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 10.25