Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, 3 Pejabat Tirta Bhagasasi Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan baru periode 2024–2025. Ketiga tersangka berinisial AEZ (35), MSB, dan RF diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.
Kasus bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan rumah tangga di kawasan perumahan dan perkantoran. Bagian pemasaran menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan nominal yang diduga jauh melampaui ketentuan berlaku. Para calon pelanggan tetap membayar karena sangat membutuhkan pasokan air bersih, meski telah menyampaikan keberatan terhadap besarnya biaya yang dibebankan.
Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan para tersangka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih melalui mekanisme pemasangan sambungan baru yang tidak sesuai ketentuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.10
Viral Petugas Dishub Kota Bekasi Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.35
Alasan Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.27
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
Berita terkait
Pengamat Minta Kejaksaan Agung Evaluasi Tim 9
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 11.40
Akademisi Soroti Independensi dan Transparansi Penanganan Perkara Eks Jampidsus
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 21.40
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Demi Pemulihan Ekologi, Ephorus HKBP Minta Penanganan Kasus TPL Tak Masuk Angin
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 10.58