Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, 3 Pejabat Tirta Bhagasasi Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan baru periode 2024–2025. Ketiga tersangka berinisial AEZ (35), MSB, dan RF diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.

Kasus bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan rumah tangga di kawasan perumahan dan perkantoran. Bagian pemasaran menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan nominal yang diduga jauh melampaui ketentuan berlaku. Para calon pelanggan tetap membayar karena sangat membutuhkan pasokan air bersih, meski telah menyampaikan keberatan terhadap besarnya biaya yang dibebankan.

Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan para tersangka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih melalui mekanisme pemasangan sambungan baru yang tidak sesuai ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait