Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, 3 Pejabat Tirta Bhagasasi Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan baru periode 2024–2025. Ketiga tersangka berinisial AEZ (35), MSB, dan RF diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.
Kasus bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan rumah tangga di kawasan perumahan dan perkantoran. Bagian pemasaran menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan nominal yang diduga jauh melampaui ketentuan berlaku. Para calon pelanggan tetap membayar karena sangat membutuhkan pasokan air bersih, meski telah menyampaikan keberatan terhadap besarnya biaya yang dibebankan.
Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan para tersangka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih melalui mekanisme pemasangan sambungan baru yang tidak sesuai ketentuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.10
Viral Petugas Dishub Kota Bekasi Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 10.35
Alasan Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.27
74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap
Berita terkait
Pertamina EP Buka Suara Soal Penyidikan Dugaan Korupsi KSO Perseroda Kota Bekasi
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 17.39
Kasus Korupsi Migas Bekasi, Kejagung Periksa 2 ASN Pemkot
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 09.50
KPK Duga Ipda Yayat Sudrajat Samarkan Aset Glamping dan Kebun Durian Terkait Kasus Bupati Bekasi
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.46
KPK Cek Kebun Durian dan Alpukat 1,5 Hektare Milik Ipda Yayat Depok
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.50