Alasan Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, mengumumkan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Penyidikan terhadap berbagai perusahaan mengungkap dugaan kuat adanya penggunaan jasa hukum terkait kasus ini, yang melibatkan tersangka Don Ritto dan kawan-kawan. Tujuh entitas perusahaan yang diperiksa meliputi PT WBP, PT AJ, PT ISBS, PT PAS, PT JM, LPEI, dan PT BIG.
Pada 30 Juli 2026, setelah pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dan berdasarkan gelar perkara dengan dua alat bukti sah, Tim Sembilan Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan TPPU. Tersangka Nurman Herin kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.13
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.38
Tim Sembilan Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Ini Barang-Barang yang Disita
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 11.36
40 Saksi Diperiksa, Kapan Tersangka Kasus Korupsi Griya Dalem Kanjengan Ditetapkan?
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 00.30
Kejagung Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK Demi Keamanan-Penyidikan
Berita terkait
Status Jaksa Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.06
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 21.38
Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.35