Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, mengumumkan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Penyidikan terhadap berbagai perusahaan mengungkap dugaan kuat adanya penggunaan jasa hukum terkait kasus ini, yang melibatkan tersangka Don Ritto dan kawan-kawan. Tujuh entitas perusahaan yang diperiksa meliputi PT WBP, PT AJ, PT ISBS, PT PAS, PT JM, LPEI, dan PT BIG.

Pada 30 Juli 2026, setelah pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dan berdasarkan gelar perkara dengan dua alat bukti sah, Tim Sembilan Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan TPPU. Tersangka Nurman Herin kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait