Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

74 Kg Emas di Kasus Febrie Diminta Diungkap

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, mendesak Kejaksaan Agung membuktikan secara hukum kepemilikan dan asal-usul barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang valuta asing yang ditemukan saat penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febri menegaskan bahwa penyidik wajib membuktikan siapa pemilik emas tersebut dan dari mana asal-usulnya, karena hal itu menentukan proses hukum yang berjalan. Jika ditemukan dari sumber tidak sah, jenis tindak pidana bisa berbeda, misalnya korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor atau tindak pidana lain yang tidak masuk kewenangan Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Febri mengklaim adanya kejanggalan dalam penetapan dan penahanan kliennya, termasuk hilangnya huruf (b), (c), dan (d) pada surat penahanan serta dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP yang tidak dipertimbangkan. Meski demikian, pihaknya belum berencana mengajukan praperadilan dan memilih memantau proses hukum yang sedang berjalan sambil menelusuri fakta dan dokumen lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait