RUU Kewarganegaraan Dapat Memajukan Kesetaraan Hak dan Memperkuat Daya Saing Bangsa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam Pidato Kenegaraan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Presiden mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas. Kebijakan ini direncanakan menyasar individu yang memiliki talenta istimewa serta dapat memberikan kontribusi atau sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional. Usulan tersebut disambut baik dan memunculkan harapan besar bagi Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) serta keluarga perkawinan campuran di dalam negeri.
Keluarga perkawinan campuran berharap momentum ini dapat memperluas status anak berkewarganegaraan ganda terbatas agar berlaku seumur hidup. Mengingat sudah dua dasawarsa berlalu sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pembahasan RUU Kewarganegaraan saat ini dinilai sangat krusial untuk menyelaraskan regulasi hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat serta kepentingan strategis bangsa.
Secara prinsip, konsep kewarganegaraan ganda terbatas yang diterapkan secara selektif bagi talenta istimewa menunjukkan pengakuan negara terhadap asas kewarganegaraan ganda yang utuh. Hal ini diharapkan mampu mendorong kesetaraan hak bagi keluarga perkawinan antar bangsa sekaligus memperkuat potensi dan daya saing bangsa Indonesia di masa mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.00
Yanuar DPR: Wacana Kewarganegaraan Ganda untuk Kepentingan Nasional Harus Dikaji Mendalam
Berita terkait
Wamenkum Sebut RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas Sedang Disusun
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 21.11
Wamenkum Ungkap RUU soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas Sedang Disusun
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.32
Mentan Copot 14 Pejabat Terindikasi Korupsi Miliaran!
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.58
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56