Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Kewarganegaraan Dapat Memajukan Kesetaraan Hak dan Memperkuat Daya Saing Bangsa

Dalam Pidato Kenegaraan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Presiden mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas. Kebijakan ini direncanakan menyasar individu yang memiliki talenta istimewa serta dapat memberikan kontribusi atau sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional. Usulan tersebut disambut baik dan memunculkan harapan besar bagi Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) serta keluarga perkawinan campuran di dalam negeri.

Keluarga perkawinan campuran berharap momentum ini dapat memperluas status anak berkewarganegaraan ganda terbatas agar berlaku seumur hidup. Mengingat sudah dua dasawarsa berlalu sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pembahasan RUU Kewarganegaraan saat ini dinilai sangat krusial untuk menyelaraskan regulasi hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat serta kepentingan strategis bangsa.

Secara prinsip, konsep kewarganegaraan ganda terbatas yang diterapkan secara selektif bagi talenta istimewa menunjukkan pengakuan negara terhadap asas kewarganegaraan ganda yang utuh. Hal ini diharapkan mampu mendorong kesetaraan hak bagi keluarga perkawinan antar bangsa sekaligus memperkuat potensi dan daya saing bangsa Indonesia di masa mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait