Kewarganegaraan Ganda, PerCa Indonesia: Jangan Lupakan Anak Perkawinan Campuran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk orang dewasa dengan talenta dan prestasi khusus. Pemerintah menilai kebijakan ini untuk menarik dan mempertahankan tenaga berkeahlian strategis. Organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menyambut baik wacana tersebut, tetapi menekankan perlunya pembahasan juga mengenai anak hasil perkawinan campuran yang masih menghadapi persoalan kewarganegaraan. Menurut UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga mencapai usia tertentu, setelahnya wajib memilih kewarganegaraan tertentu. Masalah muncul ketika anak terlambat menggunakan hak pilih tersebut, berdampak pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan status sebagai warga negara asing, yang mempengaruhi hubungan keluarga, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, dan identitas sebagai bagian dari Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.11
Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Bisa Perkuat Daya Saing Indonesia di Tengah Persaingan Global
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 17.01
Kewarganegaraan Ganda Dinilai Diskriminatif Jika Terbatas untuk yang Berprestasi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.48
Prabowo Izinkan Kewarganegaraan Ganda, PSI: Diaspora Makin Leluasa Berkontribusi
Berita terkait
RUU Kewarganegaraan Dapat Memajukan Kesetaraan Hak dan Memperkuat Daya Saing Bangsa
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 10.24
Prabowo Buka Kewarganegaraan Ganda Terbatas, PKS Minta Seleksi Ketat
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.04
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Tegaskan Izin Kewarganegaraan Ganda Sangat Terbatas dan Selektif
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 13.46
Prabowo Mau Izinkan Kewarganegaraan Ganda, Ini Syaratnya
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 16.53