Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kewarganegaraan Ganda, PerCa Indonesia: Jangan Lupakan Anak Perkawinan Campuran

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas untuk orang dewasa dengan talenta dan prestasi khusus. Pemerintah menilai kebijakan ini untuk menarik dan mempertahankan tenaga berkeahlian strategis. Organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) menyambut baik wacana tersebut, tetapi menekankan perlunya pembahasan juga mengenai anak hasil perkawinan campuran yang masih menghadapi persoalan kewarganegaraan. Menurut UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga mencapai usia tertentu, setelahnya wajib memilih kewarganegaraan tertentu. Masalah muncul ketika anak terlambat menggunakan hak pilih tersebut, berdampak pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan status sebagai warga negara asing, yang mempengaruhi hubungan keluarga, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, dan identitas sebagai bagian dari Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait