Yanuar DPR: Wacana Kewarganegaraan Ganda untuk Kepentingan Nasional Harus Dikaji Mendalam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XIII DPR RI H. Yanuar Arif Wibowo menyoroti wacana pemberlakuan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional. Menurutnya, gagasan ini perlu dikaji secara mendalam, komprehensif, dan hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk parlemen. Pembahasan tidak hanya harus menjawab apakah Indonesia perlu membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda, tetapi juga harus jelas mengatur untuk siapa, dalam kondisi apa, dengan batasan seperti apa, dan atas dasar kepentingan nasional yang terukur.
Yanuar menekankan pentingnya kriteria ketat dalam pemberian kewarganegaraan ganda. Istilah 'terbatas' tidak boleh menjadi multitafsir. Harus jelas siapa yang dapat memperoleh atau mempertahankan status tersebut, berapa lama berlaku, mekanisme pengawasannya, serta hak dan kewajiban yang melekat. Jika kriteria terlalu luas, dampaknya bisa mengarah pada perubahan total rezim kewarganegaraan Indonesia.
Sebelum kebijakan dirumuskan, Yanuar mengusulkan beberapa pertanyaan mendasar: apa kriteria terbatas yang dimaksud, apa parameter kepentingan nasional, siapa lembaga yang berwenang menetapkan, dan bagaimana mencegah konflik loyalitas, persoalan keamanan, atau masalah hukum di kemudian hari. Aspek yang perlu dipertimbangkan meliputi loyalitas, kepentingan strategis negara, keamanan nasional, jabatan publik, hak politik, perpajakan, dan kewajiban terhadap negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 13.11
Rapat Paripurna DPR setujui 14 nama calon hakim agung dan ad hoc MA
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.33
Paripurna DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.04
DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung Terpilih, Ini Daftarnya
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 10.24
RUU Kewarganegaraan Dapat Memajukan Kesetaraan Hak dan Memperkuat Daya Saing Bangsa
Berita terkait
Permahi Dorong Identifikasi di RUU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 00.32
Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Bekasi, Ahmad Sahroni Sindir Pihak Taksi Hijau
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 18.19
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50
DPR Sepakat Aset Tindak Pidana Dirampas Negara, tapi Ada Satu Hal yang Disorot
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.51