Yanuar DPR: Wacana Kewarganegaraan Ganda untuk Kepentingan Nasional Harus Dikaji Mendalam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi XIII DPR RI H. Yanuar Arif Wibowo menyoroti wacana pemberlakuan kewarganegaraan ganda untuk kepentingan nasional. Menurutnya, gagasan ini perlu dikaji secara mendalam, komprehensif, dan hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk parlemen. Pembahasan tidak hanya harus menjawab apakah Indonesia perlu membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda, tetapi juga harus jelas mengatur untuk siapa, dalam kondisi apa, dengan batasan seperti apa, dan atas dasar kepentingan nasional yang terukur.
Yanuar menekankan pentingnya kriteria ketat dalam pemberian kewarganegaraan ganda. Istilah 'terbatas' tidak boleh menjadi multitafsir. Harus jelas siapa yang dapat memperoleh atau mempertahankan status tersebut, berapa lama berlaku, mekanisme pengawasannya, serta hak dan kewajiban yang melekat. Jika kriteria terlalu luas, dampaknya bisa mengarah pada perubahan total rezim kewarganegaraan Indonesia.
Sebelum kebijakan dirumuskan, Yanuar mengusulkan beberapa pertanyaan mendasar: apa kriteria terbatas yang dimaksud, apa parameter kepentingan nasional, siapa lembaga yang berwenang menetapkan, dan bagaimana mencegah konflik loyalitas, persoalan keamanan, atau masalah hukum di kemudian hari. Aspek yang perlu dipertimbangkan meliputi loyalitas, kepentingan strategis negara, keamanan nasional, jabatan publik, hak politik, perpajakan, dan kewajiban terhadap negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.55
Refleksi HUT ke-81 RI, Sahroni: Semoga Hukum Makin Ditegakkan, Tanpa Harus Viral Duluan
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 18.41
Rieke PDIP Usul DPR Bentuk Pansus Bahas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Berita terkait
Prabowo Mau Izinkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Ini Respons Dasco
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.53
Legislator Ingatkan Peran Vital Para Calon Hakim sebagai Penegak Hukum dan Keadilan di Masyarakat
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.40
Surat Al-Qur’an Dipermainkan Demi Miras, Legislator Ungkit Penegakan Hukum
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.30
Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.02