Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kewarganegaraan Ganda Dinilai Diskriminatif Jika Terbatas untuk yang Berprestasi

Wacana pemberian kewarganegaraan ganda yang dibatasi bagi talenta tertentu dinilai berpotensi diskriminatif jika tidak memprioritaskan anak hasil perkawinan campuran dan WNI dengan hubungan darah Indonesia. Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Rulita Anggraini menyampaikan hal ini terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut Rulita, Indonesia menggunakan asas ius sanguinis, sehingga anak yang memiliki keturunan Indonesia seharusnya mendapatkan perhatian utama ketika pemerintah membuka kembali opsi kewarganegaraan ganda. Ia menegaskan bahwa pembukaan kewarganegaraan ganda tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu yang dianggap memiliki prestasi, tetapi juga harus memastikan hak anak hasil perkawinan campuran terpenuhi. PerCa Indonesia tidak menuntut kewarganegaraan ganda secara penuh, tetapi siap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Berita terkait