Kewarganegaraan Ganda Dinilai Diskriminatif Jika Terbatas untuk yang Berprestasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana pemberian kewarganegaraan ganda yang dibatasi bagi talenta tertentu dinilai berpotensi diskriminatif jika tidak memprioritaskan anak hasil perkawinan campuran dan WNI dengan hubungan darah Indonesia. Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Rulita Anggraini menyampaikan hal ini terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut Rulita, Indonesia menggunakan asas ius sanguinis, sehingga anak yang memiliki keturunan Indonesia seharusnya mendapatkan perhatian utama ketika pemerintah membuka kembali opsi kewarganegaraan ganda. Ia menegaskan bahwa pembukaan kewarganegaraan ganda tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu yang dianggap memiliki prestasi, tetapi juga harus memastikan hak anak hasil perkawinan campuran terpenuhi. PerCa Indonesia tidak menuntut kewarganegaraan ganda secara penuh, tetapi siap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.11
Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Bisa Perkuat Daya Saing Indonesia di Tengah Persaingan Global
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 18.24
Kewarganegaraan Ganda, PerCa Indonesia: Jangan Lupakan Anak Perkawinan Campuran
Berita terkait
RUU Kewarganegaraan Dapat Memajukan Kesetaraan Hak dan Memperkuat Daya Saing Bangsa
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 10.24
Punya Dua Kewarganegaraan, Kapan Harus Memilih? Ini Ketentuannya
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 13.16
WNA Berkewarganegaraan Ganda Ditangkap Bawa Kokain di Bandara Ngurah Rai
kumparan · 25 September 2026 pukul 15.25
Persija Minta Kasus Diskriminasi Terhadap STY Diproses Berdasarkan Fakta & Bukti
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 14.40