Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bahwa undang-undang harus dirancang untuk membuat pelaku korupsi jera. Tujuannya bukan hanya memulihkan aset negara melalui penyitaan, tetapi agar pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Erry memberi contoh gratifikasi yang awalnya belum mencatat kerugian finansial, namun penerimanya tetap mendapat keuntungan yang seharusnya dirampas sebagai bukti kejahatan untuk menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, penegakan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan melalui RUU Perampasan Aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 13.31
Eks Pimpinan KPK Beri Masukan Terhadap RUU Perampasan Aset Saat RDPU di Komisi III DPR
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.23
RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Fokus Perbaiki Penegak Hukum
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 00.00
Tunggu Proses Politik, Nusron Wahid Tak Akan Bisa Kabur dari KPK: Aliran Dana Begitu Kuat...
Berita terkait
Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.27
KPK Dukung RUU Perampasan Aset segera Disahkan, Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Mantan Petinggi KPK: Jangan Sembarangan
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.05
Mantan Petinggi KPK Angkat Bicara Soal RUU Perampasan Aset
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.35