RUU Perampasan Aset dan Momentum Baru Pemberantasan Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pekan terakhir Agustus lalu, isu RUU Perampasan Aset mendominasi perhatian publik dan media nasional. RUU ini dianggap penting agar penegakan hukum tidak hanya mengadili pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan. Data Kejaksaan Agung menunjukkan kerugian negara akibat korupsi tahun 2025 mencapai Rp300 triliun, namun hanya Rp24 triliun yang berhasil pulih melalui uang pengganti. Selain itu, banyak pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri sementara aset mereka tersebar di dalam negeri, sekaligus proses hukum yang lambat menjadi kendala utama dalam upaya pemulihan aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 19.25
Kasus Korupsi KPR BTN Karawang, Gus Rivqy Soroti Lemahnya Pengawasan
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.27
Dugaan Gratifikasi Rp20 M, KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak DKI
kumparan · 11 September 2026 pukul 05.00
Populer: Bansos Nontunai Sasar 50 Juta Orang; 77,6% Bantuan Salah Sasaran
Berita terkait
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.13
Banyak Pihak Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.46
Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 09.48
Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Sudah Ada Arahan Presiden
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 10.54