Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset dan Momentum Baru Pemberantasan Korupsi

Pekan terakhir Agustus lalu, isu RUU Perampasan Aset mendominasi perhatian publik dan media nasional. RUU ini dianggap penting agar penegakan hukum tidak hanya mengadili pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan aset hasil kejahatan. Data Kejaksaan Agung menunjukkan kerugian negara akibat korupsi tahun 2025 mencapai Rp300 triliun, namun hanya Rp24 triliun yang berhasil pulih melalui uang pengganti. Selain itu, banyak pelaku korupsi melarikan diri ke luar negeri sementara aset mereka tersebar di dalam negeri, sekaligus proses hukum yang lambat menjadi kendala utama dalam upaya pemulihan aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait