Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Gratifikasi Rp20 M, KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv, mantan Kepala Kanwil DJP Banten (2011) dan Jakarta Khusus (2015-2018), yang diduga berasal dari gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Haniv diduga menerima uang dari perusahaan Wajib Pajak melalui sponsorship fashion show anaknya serta valuta asing melalui perantara. Uang tersebut ditempatkan pada deposito bank dan dibeli aset bangunan. KPK melakukan 'follow the money' dengan memeriksa empat saksi untuk membuktikan aliran dana korupsi. Kasus ini dituduh melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait