Dugaan Gratifikasi Rp20 M, KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak DKI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv, mantan Kepala Kanwil DJP Banten (2011) dan Jakarta Khusus (2015-2018), yang diduga berasal dari gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Haniv diduga menerima uang dari perusahaan Wajib Pajak melalui sponsorship fashion show anaknya serta valuta asing melalui perantara. Uang tersebut ditempatkan pada deposito bank dan dibeli aset bangunan. KPK melakukan 'follow the money' dengan memeriksa empat saksi untuk membuktikan aliran dana korupsi. Kasus ini dituduh melanggar Pasal 12B UU Tipikor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.51
KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Deposit Uang Gratifikasi ke Sejumlah Bank
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 14.01
KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 12.03
Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak, KPK Periksa Lima Saksi
kumparan · 10 September 2026 pukul 04.00
KPK Duga Eks Bupati Pemalang Anom Terima Gratifikasi: Istri Diduga Atur Mutasi
Berita terkait
KPK Telusuri Duit Diterima Eks Kakanwil Pajak Haniv yang Dijadikan Aset
Detik.com · 8 September 2026 pukul 22.17
Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa Lima Saksi Baru
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.02
Dugaan Sponsorship Fashion Show Anak, KPK Periksa Notaris dan Swasta
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.33
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35