Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa harta kekayaan terkait tindak pidana korupsi akan menjadi sasaran utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Dasco, aset yang dapat dirampas adalah milik pelaku korupsi yang berkaitan langsung dengan kejahatannya. Namun, draf RUU ini masih dalam tahap penyempurnaan dan belum dapat dipublikasikan ke masyarakat luas. Dasco menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam draf sebelumnya perlu disesuaikan karena disusun sebelum diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. DPR juga membutuhkan masukan dari masyarakat dan para pakar untuk menyempurnakan substansi draf sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut. Komisi III DPR menegaskan bahwa cakupan aset yang dapat dirampas masih bisa berkembang sesuai dinamika hukum di lapangan. DPR menargetkan pengesahan RUU ini paling lambat Desember 2026. Komisi III juga memastikan bahwa aturan ini tidak boleh disalahgunakan untuk menyentuh harta masyarakat biasa. Sementara itu, Koordinator Majelis Akhir Keadilan Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan mengapa judi online tidak termasuk dalam 13 jenis tindak pidana dalam pembahasan RUU ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait