Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa harta kekayaan terkait tindak pidana korupsi akan menjadi sasaran utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Dasco, aset yang dapat dirampas adalah milik pelaku korupsi yang berkaitan langsung dengan kejahatannya. Namun, draf RUU ini masih dalam tahap penyempurnaan dan belum dapat dipublikasikan ke masyarakat luas. Dasco menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam draf sebelumnya perlu disesuaikan karena disusun sebelum diterbitkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. DPR juga membutuhkan masukan dari masyarakat dan para pakar untuk menyempurnakan substansi draf sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut. Komisi III DPR menegaskan bahwa cakupan aset yang dapat dirampas masih bisa berkembang sesuai dinamika hukum di lapangan. DPR menargetkan pengesahan RUU ini paling lambat Desember 2026. Komisi III juga memastikan bahwa aturan ini tidak boleh disalahgunakan untuk menyentuh harta masyarakat biasa. Sementara itu, Koordinator Majelis Akhir Keadilan Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan mengapa judi online tidak termasuk dalam 13 jenis tindak pidana dalam pembahasan RUU ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
Detik.com · 1 September 2026 pukul 17.15
Rapat di Komisi III DPR, KPK Usul Tambahan Anggaran Rp 774 M untuk 2027
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.35
Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
Berita terkait
Banyak Pihak Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.46
Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 09.48
Butuh Rp2,22 Triliun Bagi KPK untuk Perang Melawan Korupsi di 2027
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.44
Sahroni Girang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp338 Miliar: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 15.39