Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset, Juniver Usul Ada Lembaga Kelola Hasil Penyitaan

Advokat senior Juniver Girsang meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam merumuskan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), ia menekankan pentingnya kejelasan subjek, objek, dan mekanisme perampasan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan. Juniver menilai perampasan sebaiknya difokuskan pada aset terkait tindak pidana yang merugikan negara, seperti korupsi, kejahatan ekonomi, kepabeanan dan cukai, narkotika, serta kejahatan lingkungan. Ia juga meminta penyitaan dilakukan proporsional dengan nilai kerugian dugaan, agar aset tidak terbengkalai dan kegiatan usaha tidak berhenti. Juniver menyoroti perlindungan pihak ketiga beritikad baik yang harus diberi hak mengajukan keberatan. Ia mengusulkan adanya lembaga atau komite khusus untuk menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset hasil perampasan, dengan hasil lelang masuk ke kas negara secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara, namun harus dibahas untuk kepentingan jangka panjang, bukan kebutuhan sesaat, dengan prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait