RUU Perampasan Aset, Juniver Usul Ada Lembaga Kelola Hasil Penyitaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat senior Juniver Girsang meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam merumuskan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), ia menekankan pentingnya kejelasan subjek, objek, dan mekanisme perampasan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan. Juniver menilai perampasan sebaiknya difokuskan pada aset terkait tindak pidana yang merugikan negara, seperti korupsi, kejahatan ekonomi, kepabeanan dan cukai, narkotika, serta kejahatan lingkungan. Ia juga meminta penyitaan dilakukan proporsional dengan nilai kerugian dugaan, agar aset tidak terbengkalai dan kegiatan usaha tidak berhenti. Juniver menyoroti perlindungan pihak ketiga beritikad baik yang harus diberi hak mengajukan keberatan. Ia mengusulkan adanya lembaga atau komite khusus untuk menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset hasil perampasan, dengan hasil lelang masuk ke kas negara secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara, namun harus dibahas untuk kepentingan jangka panjang, bukan kebutuhan sesaat, dengan prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 16.20
Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 23.52
MUI Minta Pemerintah dan DPR Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.32
DPR Kaji Usulan Presiden Prabowo Soal Pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 23.35
DPR Bahas 14 RUU, Puan Pastikan Perampasan Aset Tetap Serap Masukan Publik
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 21.35
Dasco: RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR, Banyak Animo Masyarakat
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.23