Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset

Pakar di DPR menyebut belum ada negara yang berhasil menerapkan undang-undang perampasan aset. Hal itu disampaikan advokat senior Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR pada Senin (3/8). Pada kesempatan itu, Juniver mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi UU Pengembalian Aset Tindak Pidana atau UU Pemulihan Aset Tindak Pidana. Menurut Juniver, kedua nama tersebut sesuai dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mengatur pemulihan aset. Ia memahami masyarakat lebih menyukai istilah 'perampasan aset', tetapi menilai nama itu tidak patut secara etik karena seseorang sudah dianggap melakukan kejahatan sebelum ada putusan hukum.

Juniver juga mengingatkan agar RUU ini tidak menjadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik. Ia menegaskan RUU tersebut sangat bias dan berpotensi disalahgunakan. Selain itu, ia meminta RUU tidak dijadikan alat kendali negara maju lewat ratifikasi. Ia mengatakan perlu dikaji lebih lanjut negara mana yang berhasil menerapkan aturan serupa sebelum Indonesia belajar dari pengalaman negara lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait