Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar di DPR menyebut belum ada negara yang berhasil menerapkan undang-undang perampasan aset. Hal itu disampaikan advokat senior Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR pada Senin (3/8). Pada kesempatan itu, Juniver mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi UU Pengembalian Aset Tindak Pidana atau UU Pemulihan Aset Tindak Pidana. Menurut Juniver, kedua nama tersebut sesuai dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mengatur pemulihan aset. Ia memahami masyarakat lebih menyukai istilah 'perampasan aset', tetapi menilai nama itu tidak patut secara etik karena seseorang sudah dianggap melakukan kejahatan sebelum ada putusan hukum.
Juniver juga mengingatkan agar RUU ini tidak menjadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik. Ia menegaskan RUU tersebut sangat bias dan berpotensi disalahgunakan. Selain itu, ia meminta RUU tidak dijadikan alat kendali negara maju lewat ratifikasi. Ia mengatakan perlu dikaji lebih lanjut negara mana yang berhasil menerapkan aturan serupa sebelum Indonesia belajar dari pengalaman negara lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.27
RUU Perampasan Aset, Juniver Usul Ada Lembaga Kelola Hasil Penyitaan
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.59
Juniver Girsang Harap RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Habisi Lawan Politik
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.36
Komisi III DPR Gaspol Rapat dengan Pengacara Senior Bahas RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Istilah Pemulihan
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 22.18
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.32
DPR Bahas 14 RUU, Puan Pastikan Perampasan Aset Tetap Serap Masukan Publik
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 21.35
Dasco: RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR, Banyak Animo Masyarakat
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.23