Pakar di DPR: Belum Ada Negara Berhasil Terapkan UU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar di DPR menyebut belum ada negara yang berhasil menerapkan undang-undang perampasan aset. Hal itu disampaikan advokat senior Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR pada Senin (3/8). Pada kesempatan itu, Juniver mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi UU Pengembalian Aset Tindak Pidana atau UU Pemulihan Aset Tindak Pidana. Menurut Juniver, kedua nama tersebut sesuai dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mengatur pemulihan aset. Ia memahami masyarakat lebih menyukai istilah 'perampasan aset', tetapi menilai nama itu tidak patut secara etik karena seseorang sudah dianggap melakukan kejahatan sebelum ada putusan hukum.
Juniver juga mengingatkan agar RUU ini tidak menjadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik. Ia menegaskan RUU tersebut sangat bias dan berpotensi disalahgunakan. Selain itu, ia meminta RUU tidak dijadikan alat kendali negara maju lewat ratifikasi. Ia mengatakan perlu dikaji lebih lanjut negara mana yang berhasil menerapkan aturan serupa sebelum Indonesia belajar dari pengalaman negara lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.27
RUU Perampasan Aset, Juniver Usul Ada Lembaga Kelola Hasil Penyitaan
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.59
Juniver Girsang Harap RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Habisi Lawan Politik
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.36
Komisi III DPR Gaspol Rapat dengan Pengacara Senior Bahas RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Optimalkan Pengembalian Uang Negara, KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.30
Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Istilah Pemulihan
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 22.18
Permahi Dorong Identifikasi di RUU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 00.32
FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 23.27