MUI Minta Pemerintah dan DPR Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengakomodasi penerapan hukuman mati bagi koruptor. MUI menilai kondisi korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap darurat dan memerlukan penegakan hukum yang tegas. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan pihaknya terus membangun komunikasi dengan pemerintah terkait pemberian sanksi berat bagi kejahatan korupsi yang dinilai merusak tatanan bernegara.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa diskusi mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah dilakukan, termasuk saat Yusril Ihza Mahendra berkunjung ke MUI untuk membahas dua topik utama, yaitu soal hukuman mati dan hukum LGBT. MUI menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di masyarakat.
Menurut MUI, ketika masyarakat secara luas menilai bahwa korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata terhadap aspirasi tersebut. MUI mendesak agar penerapan hukuman mati dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.51
Waka Komisi III DPR Dorong Perampasan Aset Koruptor daripada Hukuman Mati
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.22
Legislator PD Tak Setuju MUI: Hukuman Mati Bukan Solusi Berantas Korupsi
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 05.33
MAKI Dukung MUI: Koruptor Harus Dihukum Mati dan Dirampas Asetnya
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.20
Perusahaan China Bangkrut, Bos Besar Langsung Dihukum Mati
Berita terkait
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
Pidato Saat HUT RI, Megawati Bandingkan Kasus Ibu Curi Labu dan Skandal Korupsi Besar
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.28
Megawati: Sekarang Terjadi Korupsi, Apakah Mau Terus-menerus Seperti itu?
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 11.34
Setara Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus, Minta Substansi Perkara Tak Dialihkan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 20.40