DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Undang-Undang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI secara resmi menyahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan menjadi undang-undang. Pengesahanan dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri 195 anggota dewan, dengan persetujuan bulat dari seluruh fraksi. Keputusan ini menyatukan seluruh proses pembahasan yang sebelumnya telah melalui rapat pengambilan tingkat I di Komisi II DPR dan pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.09
Paripurna DPR Ketok 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.06
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten-Kota di Tiga Provinsi Kalimantan
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.05
15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disahkan, Mendagri: Perkuat Hukum
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.46
RUU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Penguasaan Tanah Disiapkan
Berita terkait
Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Jadi Dasar Hukum Perda
Detik.com · 22 September 2026 pukul 13.06
Tok! DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 12.31
Puan Pamer DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Selama 2025-2026
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 09.01
Puan Pamer 16 RUU Disahkan Jadi Undang-undang Selama 2025-2026
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.58