Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Paripurna DPR Ketok 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan

Rapat paripurna ke-6 masa sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pengesahan dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa, dengan partisipasi 195 anggota DPR. Sebelumnya, 15 RUU tersebut telah dibahas dan disetujui di Komisi II DPR satu hari sebelumnya, pada Senin, 21 September 2026. RUU-RUU ini masing-masing mengatur pembentukan atau perubahan wilayah administratif kabupaten dan kota di provinsi-provinsi tersebut. Daftar 15 RUU meliputi enam kabupaten di Kalimantan Barat (termasuk Kapuas Hulu, Sintang, Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang), empat kabupaten di Kalimantan Tengah (Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat), dan tiga kabupaten di Kalimantan Selatan (Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah). Dengan pengesahan ini, ketiga provinsi di pulau Kalimantan akan mendapatkan penyesuaian struktur pemerintahan daerah sesuai ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait