Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Dibawa ke Paripurna, Disahkan Jadi UU Besok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang pada hari Selanjutnya. Rapat Kerja Pengambilan Keputusan ini dilaksanakan di ruang Baleg, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026. Hadirin termasuk Kepala Bappenas Rahmat Pambudy, sejumlah Wakil Menteri, dan anggota DPR. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR RI dan terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Pemerintah menyampaikan 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan terkait RUU ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 13.31
RUU SDI di Baleg DPR: Badan Satu Data Bertanggung Jawab kepada Presiden
Berita terkait
RUU SDI, Baleg DPR Atur Sanksi Sabotase Pusat Data Nasional
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.13
Baleg DPR: Badan Satu Data Akan Terintegrasi dengan Seluruh Kementerian
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 23.37
Anggota Baleg Harap RUU SDI Jadi Jawaban Persoalan Berbasis Data Keliru
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.43
Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Diatur dalam RUU SDI
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 17.35