Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming hadir langsung dalam sidang gugatan soal ijazah sebagai syarat pendidikan di Pilpres 2024. Hakim Saldi Isra menyatakan penolakan untuk menghindari kesan berpihak. Sebagai gantinya, MK akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait seperti Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Australia, dan Atase Pendidikan Singapura. Sidang dilanjutkan dengan mengundang semua pihak yang relevan termasuk pemohon, termohon, dan Bawaslu. Perkara terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemoham meminta MK menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan wajib dan meminta diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait