Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming hadir langsung dalam sidang gugatan soal ijazah sebagai syarat pendidikan di Pilpres 2024. Hakim Saldi Isra menyatakan penolakan untuk menghindari kesan berpihak. Sebagai gantinya, MK akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait seperti Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Australia, dan Atase Pendidikan Singapura. Sidang dilanjutkan dengan mengundang semua pihak yang relevan termasuk pemohon, termohon, dan Bawaslu. Perkara terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemoham meminta MK menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan wajib dan meminta diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 19.23
Ditanya jazah Gibran Digugat di MK, Anwar Usman: Saya Enggak Mau Intervensi
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.34
Mahfud MD Ungkap Dua Kemungkinan Putusan MK Jika Dalil Denny Indrayana Diterima
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.25
Tak Ada Ijazah? Denny Indrayana Bilang Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Suket Penyetaraan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.15
PSI: Mas Gibran seperti Berjalan Sendiri di Kegelapan Tanpa Pembelaan dari Kabinet Prabowo
Berita terkait
PSI: Dulu Ijazah Jokowi, Hari Ini Mas Gibran, Besok Mas Kaesang, Mungkin Lusa...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.50
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45
Denny Indrayana Ditantang 'Jangan Setengah-setengah' Ajukan Gugatan di MK: Prabowo-Gibran Satu Paket
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53