Said Iqbal Klaim 8 Parpol Nonparlemen Tolak Usul Ambang Batas 5 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen. Kelompok ini, yang meliputi Partai Hanura, Partai Perindo, Partai PPP, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, dan Partai Berkarya, mendukung ambang batas 1 persen. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa parliamentary threshold tidak boleh melebihi 4 persen. Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan koordinator GKSR, menekankan bahwa perubahan aturan ini harus melibatkan partai nonparlemen sesuai arahan MK.
Partai Ummat juga menyatakan penolakan terhadap usulan 5 persen. Plt Ketum Partai Ummat, Ansufri Sambo, menyatakan bahwa besaran parliamentary threshold harus didasarkan pada metodologi yang kuat, argumentasi akademik, dan simulasi empiris yang dapat diuji publik. Ia menolak kenaikan ke 5 persen jika tidak dilandasi dasar yang transparan dan tidak melibatkan partai nonparlemen secara bermakna.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan adanya pertemuan antar-ketua umum partai dalam koalisi pemerintah untuk membahas RUU Pemilu, termasuk usulan kenaikan parliamentary threshold dari 4 menjadi 5 persen. Namun, Sugiono menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh partai koalisi pemerintah dan tidak mewakili seluruh partai, sehingga ia enggan berbicara atas nama partai lain.
Bagikan
Berita terkait
Pilkada 2024 Diikuti Sedikit Paslon, Ambang Batas Pencalonan Digugat ke MK
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 02.30
Mencuat Pilkada Tanpa Wakil, PKS Sodorkan Paket Politikus-Profesional
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.10
Dualisme Pendidikan Dokter Spesialis Jadi Sorotan
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.55
Partai Ummat Tolak Kenaikan Parliamentary Threshold Jadi 5%
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 17.24