Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Said Iqbal Klaim 8 Parpol Nonparlemen Tolak Usul Ambang Batas 5 Persen

Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen. Kelompok ini, yang meliputi Partai Hanura, Partai Perindo, Partai PPP, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, dan Partai Berkarya, mendukung ambang batas 1 persen. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa parliamentary threshold tidak boleh melebihi 4 persen. Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan koordinator GKSR, menekankan bahwa perubahan aturan ini harus melibatkan partai nonparlemen sesuai arahan MK.

Partai Ummat juga menyatakan penolakan terhadap usulan 5 persen. Plt Ketum Partai Ummat, Ansufri Sambo, menyatakan bahwa besaran parliamentary threshold harus didasarkan pada metodologi yang kuat, argumentasi akademik, dan simulasi empiris yang dapat diuji publik. Ia menolak kenaikan ke 5 persen jika tidak dilandasi dasar yang transparan dan tidak melibatkan partai nonparlemen secara bermakna.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan adanya pertemuan antar-ketua umum partai dalam koalisi pemerintah untuk membahas RUU Pemilu, termasuk usulan kenaikan parliamentary threshold dari 4 menjadi 5 persen. Namun, Sugiono menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh partai koalisi pemerintah dan tidak mewakili seluruh partai, sehingga ia enggan berbicara atas nama partai lain.

Berita terkait