Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Korupsi Haji Bongkar Catatan Jatah Kuota Khusus hingga 1.260 Kursi

Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi, mengungkap adanya catatan alokasi kuota haji khusus yang mencantumkan nama berbagai pihak, termasuk anggota Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily. Muhyi membenarkan bahwa label 'Iwan BIN' merujuk pada instansi BIN, meski ia tidak mengetahui identitas lengkap Iwan tersebut. Nama Ace Hasan juga muncul dalam tabel alokasi sebanyak 105 kuota dengan label Komisi VIII DPR RI. Selain itu, tercatat alokasi 1.260 kuota untuk mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, terdiri dari selisih penerimaan jemaah tidak berhak sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, dan fee percepatan pengisian kuota tambahan senilai Rp143,9 miliar. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba atas dugaan korupsi tersebut. KPK juga menyelidiki mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, termasuk praktik jual beli kuota melalui biro perjalanan haji.

KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penerimaan fee Rp84,4 juta per kuota melalui kode T0. Saksi-saksi dari Kemenag membantah adanya perintah dari Yaqut terkait penarikan fee dan aturan T0. Proses penyusunan KMA 1156 dan pembagian kuota haji 50:50 juga menjadi sorotan dalam persidangan ini.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait