Sampaikan Nota Pembelaan, PT IIM Tegaskan Tetap Menghormati Proses Peradilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Insight Investments Management (PT IIM) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/8) membacakan not a pledoinya secara pribadi dan oleh Penasihat Hukumnya, Rivai Kusumanegara. Klien IIM berkomitmen membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp 82,42 miliar dengan besaran yang sama. Namun, IIM memohonkan perhitungan ulang uang pengganti, khususnya komponen dana hasil buyback Sukuk AISA 02 senilai Rp 40 miliar yang menurut mereka telah dipulihkan dalam perkara terdakwa lain sehingga terjadi pembebanan berganda. Rivai juga menyatakan bahwa penerimaan management fee PT IIM seharusnya menjadi faktor pengurang seperti pajak dan beban operasional. Selain itu, IIM menekankan kontribusi sosial dalam program CSR reksa dana.
Bagikan
Berita terkait
Jaksa Bantah Nota Perlawanan Yaqut, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 06.22
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
Cegah Kasus Berlarut-larut, MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.09
Komisi III: Prabowo Susah Payah Sejahterakan Hakim, agar Tak Goyang 'Kanan Kiri'
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 15.13