Jaksa Bantah Nota Perlawanan Yaqut, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326413/original/045365500_1787022291-IMG_20260818_093847_0.jpg)
Jaksa Fahmi Idris meminta Majelis Hakim menolak nota perlawanan tim advokat Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji. JPU menyatakan surat dakoaan sah dan mengajukan sidang lanjut ke pembuktian. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622,09 miliar melalui pengalihan kuota haji khusus tambahan 2023-2024 tanpa kajian teknis. Dampak kerugian negara terdiri dari selisih penerimaan PIHK Rp 438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji Rp 39,95 miliar, dan biaya percepatan Rp 143,92 miliar. Yaqut diduga menerima uang Rp 4,83 miliar. Terdakwa dilengkapi dengan Gus Alex, Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 08.31
KPK Respons 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 22.45
Eks Menag Yaqut Sebut Indonesia Tak Bisa Putuskan Sendiri Pembagian Kuota Haji
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.01
Kubu Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji 2024 Masuk MoU RI-Arab Saudi
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Tim Hukum Bantah Yaqut Terima 271 Ribu Dolar AS di Kasus Korupsi Haji
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 01.00
Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.24
Potret Yaqut Jelang Sidang Perlawanan di PN Jakpus
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.04
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17