Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Bantah Nota Perlawanan Yaqut, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

Jaksa Fahmi Idris meminta Majelis Hakim menolak nota perlawanan tim advokat Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji. JPU menyatakan surat dakoaan sah dan mengajukan sidang lanjut ke pembuktian. Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622,09 miliar melalui pengalihan kuota haji khusus tambahan 2023-2024 tanpa kajian teknis. Dampak kerugian negara terdiri dari selisih penerimaan PIHK Rp 438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji Rp 39,95 miliar, dan biaya percepatan Rp 143,92 miliar. Yaqut diduga menerima uang Rp 4,83 miliar. Terdakwa dilengkapi dengan Gus Alex, Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait