Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sanksi Potong Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Mulai Diterapkan Besok

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan sistem absensi daring bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu mulai 1 September 2026. Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan, transparansi, dan akuntabilitas kinerja pegawai. Sanksi pemotongan gaji hingga 2% per hari ketidakhadiran atau keterlambatan disetujui dan otomatis masuk sistem, hasilnya direkap oleh bagian administrasi tiap OPD sesuai ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.

Berita terkait