Sanksi Potong Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Mulai Diterapkan Besok
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan sistem absensi daring bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu mulai 1 September 2026. Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan, transparansi, dan akuntabilitas kinerja pegawai. Sanksi pemotongan gaji hingga 2% per hari ketidakhadiran atau keterlambatan disetujui dan otomatis masuk sistem, hasilnya direkap oleh bagian administrasi tiap OPD sesuai ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Bagikan
Berita terkait
BKPSDM: Pusat akan Mengakomodasi Kebutuhan Belanja Semua PPPK, Termasuk Paruh Waktu
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 05.12
Pak Kadis Bilang Hanya Guru PPPK Paruh Waktu Usia 35 ke Atas jadi P3K Penuh
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 05.33
Dana Pusat Bukan Hanya untuk Gaji PPPK, Aparatur Desa Juga Bisa Bernapas Lega
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 05.25
Guru Non-ASN Jangan Cuma Diberi Napas, DPR Desak Statusnya Dibuat Jelas
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.05