Satpol PP Copot 7 Plang Jalan Malioboro Ilegal yang Dipasang Fotografer
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Pengawas Cipta Cara (Satpol PP) Kota Yogyakarta mencopot 7 plang jalan ilegal yang dipasang oleh oknum fotografer di kawasan Jalan Malioboro. Penertiban dilakukan selama dua hari, yakni pada Sabtu dan Minggu, 4-5 Agustus 2026. Plang-plang tersebut dipasang tanpa izin resmi dan dianggap mengganggu penggunaan jalan umum. Kasi Pengendalian Operasional (Dalops) Satpol PP Kota Jogja, Yudho Bangun Pamungkas, memastikan bahwa semua pelaku yang ditangkap adalah dari kalangan fotografer yang tidak bertanggung jawab. Barang bukti plang dan peralatan fotografi yang digunakan diamankan, sementara pelaku dimintai keterangan dan membuat pernyataan tidak mengulangi. Jika ditemukan kembali memasang plang ilegal, Satpol PP akan memberikan sanksi administratif hingga tindak pidana sesuai aturan yang berlaku. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintan kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata dan pedagang ikonik seperti Malioboro. Diharapkan, aksi ini dapat mencegah penyalahgunaan ruang publik oleh pihak ketiga yang tidak berwenang.
Bagikan
Berita terkait
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Satpol PP Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Semi Permanen di Area Pasar Cisalak
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.00
Siasat Pengemis di Kudus Raup Rp 540 Ribu/Hari: Maksa hingga Tarik Baju
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.17
28 Reklame Ditertibkan di Tulungagung, 6 Dipaku di Pohon hingga Berpotensi Rusak Tanaman
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 12.37