Satpol PP Jabar Tertibkan Puluhan Bangli di Cihampelas Bandung, Sudah Diberikan SP Hingga 3 Kali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Jawa Barat tertibkan 84 objek bangunan liar di wilayah Cihampelas, Kecamatan Coblong, dan Bandung Wetan, Kota Bandung. Bangunan tersebut menempati ruang milik jalan (Rumija) secara permanen atau semi permanen, mulai dari papan reklame, spanduk, hingga toko dengan sorondoy. Penetapan dilakukan berdasarkan pendataan sebelumnya, dengan 52 objek di Kecamatan Coblong dan 32 objek di Kecamatan Bandung Wetan. Kepala Satpol PP Jabar, Akhmad Taufiqurrachman, menyatakan penindakan dilakukan langsung pada hari Kamis (24/9/2026), namun jumlah objek masih bisa bertambah karena masih ada yang belum dikonfirmasi. Hingga saat ini, pihak terkait telah memberikan SP (Surat Perintah) sebanyak tiga kali sebagai tindak lanjut penertiban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 September 2026 pukul 17.08
79 Bangunan Liar di Puncak Bogor Dibongkar, Akan 'Disulap' Jadi Taman
Berita terkait
Bangunan di TPU Pandu Bandung Jadi Sorotan, UPT: Masuk Daftar Penertiban
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 15.30
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Heboh Ada Rumah Tinggal di TPU Pandu Bandung, Ini Penjelasan UPT
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.30
220 Bangunan Liar di Pancoran Mas Depok Dibongkar, Jalan Akan Ditata
Detik.com · 11 September 2026 pukul 10.13