Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Pria Pemilik Sabu dan Ganja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap IS, 46, pemilik sabu dan ganja di Jalan Belakang Gudang, Silaing Atas. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika. Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket sabu golongan I dan ganja kering di rumah tersangka. IS dijerat pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU No. 35/2009 serta pasal 622 ayat 1 huruf W KUHP. Barang bukti ditahan untuk penyidikan lanjutan.
Bagikan
Berita terkait
Polres Pariaman Tangkap Pria 36 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Padang Pariaman
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.40
Polres Bantul Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.28
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare di Langgam
Detik.com · 13 September 2026 pukul 15.11
Polisi Tangkap 2 Pria di Jakpus, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5 Miliar
kumparan · 13 September 2026 pukul 15.04