Polres Pariaman Tangkap Pria 36 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Padang Pariaman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Pariaman berhasil menangkap seorang pria berusia 36 tahun berinisial T alias DAFIT terlibat dugaan edarkan sabu di wilayah Padang Pariaman. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026 pukul 23.30 WIB di rumah temannya di Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening diduga berisi sabu, dua pack plastik klip bening ukuran kecil, dua kaca pirek, alat hisap bong, dua handphone, dan uang tunai Rp945.000. Tersangka mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial VIO yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 13 September 2026 pukul 15.04
Polisi Tangkap 2 Pria di Jakpus, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5 Miliar
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.52
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita 7,2 Kg Sabu Senilai Rp 10 M
Detik.com · 13 September 2026 pukul 15.11
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare di Langgam
Berita terkait
Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Sabu-Sabu di Pajarakan, Dua Pria Diringkus
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 18.10
Polres Bantul Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 22.28
Artis Revaldo Fifaldi Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Alat Isap
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.35
Polres Pariaman Tangkap Pengedar Sabu di Pos Ronda, 44 Paket Disita
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 22.50