Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Polres Pariaman Tangkap Pria 36 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Padang Pariaman

Polres Pariaman berhasil menangkap seorang pria berusia 36 tahun berinisial T alias DAFIT terlibat dugaan edarkan sabu di wilayah Padang Pariaman. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026 pukul 23.30 WIB di rumah temannya di Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip bening diduga berisi sabu, dua pack plastik klip bening ukuran kecil, dua kaca pirek, alat hisap bong, dua handphone, dan uang tunai Rp945.000. Tersangka mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial VIO yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait