Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

SE Nomor 7 Tahun 2026 Bukan Jaminan, Perlu Afirmasi Guru Honorer jadi PPPK

Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal kepastian status kepegawaian guru honorer hingga 2027, melebihi kebijakan transisi yang ada. Komitmen ini disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi setelah menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam pertemuan di Senayan Park, Jakarta, pada Rabu (26/8). Menurut Nur, aspirasi guru honorer tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian sebagai pendidik.

FAGRI juga menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, terkait ketidakpastian masa depan guru honorer. Persoalan ini dianggap melibatkan keberlanjutan layanan pendidikan, bukan sekadar administrasi kepegawaian. Penyelesaian perlu mempertimbangkan kondisi sekolah, kebutuhan guru, masa pengabdian, kesejahteraan, dan perlindungan sosial.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, kebijaran dinilai masih bersifat administratif dan transisional, belum memberikan kepastian status secara permanen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait