SE Nomor 7 Tahun 2026 Bukan Jaminan, Perlu Afirmasi Guru Honorer jadi PPPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal kepastian status kepegawaian guru honorer hingga 2027, melebihi kebijakan transisi yang ada. Komitmen ini disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi setelah menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam pertemuan di Senayan Park, Jakarta, pada Rabu (26/8). Menurut Nur, aspirasi guru honorer tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian sebagai pendidik.
FAGRI juga menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, terkait ketidakpastian masa depan guru honorer. Persoalan ini dianggap melibatkan keberlanjutan layanan pendidikan, bukan sekadar administrasi kepegawaian. Penyelesaian perlu mempertimbangkan kondisi sekolah, kebutuhan guru, masa pengabdian, kesejahteraan, dan perlindungan sosial.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, kebijaran dinilai masih bersifat administratif dan transisional, belum memberikan kepastian status secara permanen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 09.25
Dasco Turun Tangan, Urus Nasib 172.323 Guru Honorer pada 2027
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 14.03
DPR Gelar Audiensi Bareng Guru Honorer, Bahas Kepastian Status Non-ASN di 2027
Berita terkait
Wacana PPPK Jadi PNS, BKPSDM Bali: Kami Butuh Dasar Hukum Pasti!
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 07.37
Kebijakan PPPK: Menyelesaikan Honorer, atau Mendesain Ulang Birokrasi?
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 21.00
PPPK Bisa Lega, Gaji Bakal Ditanggung APBN
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 21.32
Disdik Jabar Sambut Baik Rencana PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 17.00