PPPK Bisa Lega, Gaji Bakal Ditanggung APBN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR RI menyiapkan skema pembiayaan melalui APBN untuk mendukung pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjaman Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhidin Mohamad Said, menyatakan bahwa APBN siap ditujukan untuk menanggung biaya terkait penetapan dan pembayaran PPPK. Langkah ini dilakukan agar kebijakan pengangkatan PPPK dapat berjalan tanpa menambah beban fiskal pada pemerintah daerah. Sebelumnya, pembiayaan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yang seringkali menyulitkan anggaran lokal. Dengan pengambilalihan kewajiban ini, pembayaran PPPK diharapkan tidak lagi menjadi beban besar bagi pemerintah daerah. Kepastian dukungan APBN ini diharapkan memberikan ketenangan bagi PPPK, terutama terkait keberlanjutan pembiayaan dan status kepegawaian mereka di masa depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.40
Nasib 541 Ribu PPPK Terjawab, Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 13.36
Purbaya Siapkan Rp 31 T untuk Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tahun 2027
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.10
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027, Simak Hak dan Kewajibannya
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.54
Andre Rosiade Apresiasi Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK
Berita terkait
Sebegini Jumlah PPPK Paruh Waktu yang Enggak Boleh ke Kantor Lagi
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 05.17
September menjadi Bulan Krusial bagi PPPK Paruh Waktu
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 05.03
DPR dan Pemerintah Sepakat Anggaran Gaji PPPK Rp 23 Triliun
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 12.00
DPR dan Pemerintah Sepakat Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK dari APBN
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.48