Wacana PPPK Jadi PNS, BKPSDM Bali: Kami Butuh Dasar Hukum Pasti!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menyatakan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa menegaskan bahwa perubahan status ASN tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan wacana karena perbedaan mekanisme jabatan, promosi, dan mutasi antara PNS dan PPPK. Menurut data per 20 Agustus 2026, total ASN Pemprov Bali mencapai 20.896 orang, dengan 8.134 guru yang menjadi kelompok jabatan fungsional terbesar, terdiri atas 4.109 PPPK penuh waktu dan 468 PPPK paruh waktu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 21.00
Kebijakan PPPK: Menyelesaikan Honorer, atau Mendesain Ulang Birokrasi?
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.45
Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi?
ANTARA News · 21 Agustus 2026 pukul 21.41
Mendikdasmen: Status guru PPPK paruh waktu jadi penuh waktu pada 2027
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 20.00
Pengalihan Status PPPK Paruh Waktu Bisa Jamin Kesejahteraan Guru
Berita terkait
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027, Simak Hak dan Kewajibannya
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.10
Mensesneg: PPPK Penuh Waktu Akan Diberi Kesempatan Jadi PNS
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS di Awal 2027, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengangkatan Otomatis
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.06
Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang jadi PNS 2027 Terbuka
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 14.01