Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wacana PPPK Jadi PNS, BKPSDM Bali: Kami Butuh Dasar Hukum Pasti!

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menyatakan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa menegaskan bahwa perubahan status ASN tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan wacana karena perbedaan mekanisme jabatan, promosi, dan mutasi antara PNS dan PPPK. Menurut data per 20 Agustus 2026, total ASN Pemprov Bali mencapai 20.896 orang, dengan 8.134 guru yang menjadi kelompok jabatan fungsional terbesar, terdiri atas 4.109 PPPK penuh waktu dan 468 PPPK paruh waktu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait