Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tarif Transjakarta Blok M-Bandara Soetta Rp15.000 Berlaku 1 September

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif resmi layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. Tarif ini berlaku mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan bahwa penetapan ini bukan kenaikan tarif, melainkan penentuan tarif resmi karena sebelumnya layanan masih dalam masa uji coba. Tarif ditetapkan berdasarkan kajian Polar UI dan Litbang Kompas serta masukan dari masyarakat, akademisi, Transjakarta, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta.

Sementara itu, tarif layanan rute Kalideres-Bandara Soetta tetap Rp3.500 dan belum mengalami perubahan. Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan kualitas layanan dengan penyempurnaan fasilitas di Blok M, informasi kedatangan bus real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta, pemasangan Passenger Information System (PIS), serta menjaga headway 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait