Sekalipun Begitu, MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembatalan terhadap pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA. Akibatnya, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Selain itu, MK menilai perkara tidak tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu karena secara faktual Gibran tidak lagi menjadi calon wakil presiden. Status calon tersebut berakhir saat dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, menandai akhir dari tahapan Pemilu 2024. MK juga menegaskan bahwa penilaian terhadap keabsahan ijazah calon presiden dan wakil presiden berada di ranah lembaga yang berwenang sesuai UUD NRI Tahun 1945.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00
Banyak Pihak yang Ingin Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.50
Kisruh Ijazah Gibran Segera Diputuskan, Jokowi Disebut Sangat Tenang Karena...
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.53
MK Tidak Menemukan Bukti Wapres Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Berita terkait
Pengamat: Sekelas Orang Nomor 2 di RI Ketika Menghadapi Serangan tapi Tak Ada yang Bela?
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 12.40
Analis: Gibran Bukan Jokowi, Mestinya Tau Diri
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 07.55
Analis Politik: Gibran Bukan Jokowi, Mestinya Tau Diri
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 07.55
Jokowi Santai soal Ijazah Gibran Digugat hingga Ada Ancaman Pemakzulan: Yang Saya Tahu...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.40