Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sekalipun Begitu, MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pembatalan terhadap pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA. Akibatnya, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Selain itu, MK menilai perkara tidak tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu karena secara faktual Gibran tidak lagi menjadi calon wakil presiden. Status calon tersebut berakhir saat dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, menandai akhir dari tahapan Pemilu 2024. MK juga menegaskan bahwa penilaian terhadap keabsahan ijazah calon presiden dan wakil presiden berada di ranah lembaga yang berwenang sesuai UUD NRI Tahun 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait