Sekolah Bisa Tolak MBG Jika Makanan Bau Tak Sedap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa sekolah berhak menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Kriteria penolakan meliputi makanan yang berbau tidak sedap, terindikasi basi, melewati batas waktu konsumsi, atau tidak memiliki label pada wadah makanan.
Sekolah diminta memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika ditemukan kesalahan label. Jika teguran tidak diindahkan, sekolah diperintahkan untuk menolak kiriman makanan tersebut. Kepala sekolah diminta bersikap tegas dalam pengawasan ini guna menghindari tanggung jawab hukum jika terjadi insiden kesehatan pada siswa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 03.00
Kejagung Masih Dalami Kasus Korupsi MBG Lewat Pemeriksaan Saksi
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 18.30
Cegah Keracunan, 3 SPPG di Bandung Masuk Pengawasan Khusus
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 11.49
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, Sikap Tegas Kepala BGN Diapresiasi
Berita terkait
Keracunan MBG Berulang, Pakar Hukum: Tak Cukup Cuma Minta Maaf, Harus Ada Sanksi Pidana
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 04.11
Sudaryono Kerja Keras Benahi MBG, 1.300 Dapur Disegel Kurang dari Sebulan Menjabat
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 09.18
BGN Ungkap Penyebab Insiden MBG di Sumut, Ikan Tidak Disimpan di Freezer
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.57
Aturan Baru BGN: Ompreng MBG Wajib Punya Batas Jam Konsumsi
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 21.00