Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Sekolah Bisa Tolak MBG Jika Makanan Bau Tak Sedap

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa sekolah berhak menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Kriteria penolakan meliputi makanan yang berbau tidak sedap, terindikasi basi, melewati batas waktu konsumsi, atau tidak memiliki label pada wadah makanan.

Sekolah diminta memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika ditemukan kesalahan label. Jika teguran tidak diindahkan, sekolah diperintahkan untuk menolak kiriman makanan tersebut. Kepala sekolah diminta bersikap tegas dalam pengawasan ini guna menghindari tanggung jawab hukum jika terjadi insiden kesehatan pada siswa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait