Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru BGN: Ompreng MBG Wajib Punya Batas Jam Konsumsi

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan. Aturan ini bertujuan memperkuat keamanan pangan bagi penerima manfaat. Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar menjelaskan bahwa para guru harus menegakkan aturan tersebut dan memastikan makanan tidak dikonsumsi jika sudah melewati batas waktu yang tertera, berlaku untuk guru maupun siswa.

Mas Dar menekankan bahwa makanan MBG disiapkan tanpa bahan pengawet dan tidak melalui proses ultra, sehingga memiliki jendela waktu aman untuk dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang. Selain mencantumkan batas waktu, BGN juga mengimbau agar siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Mas Dar mengungkapkan bahwa kebiasaan membawa pulang makanan telah menjadi pemicu kasus keracunan di beberapa daerah, yang dampaknya tidak hanya menimpa siswa tetapi juga anggota keluarga di rumah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait