Seminar Hukum Bahas Risiko di Balik Kegagalan Penyelenggaraan Event
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seminar hukum bertajuk “Ketika Event Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab?” digelar oleh PT Seaquaes Park Indonesia di Rusty Rabbit Cafe, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Seminar ini membahas risiko hukum yang muncul akibasi kegagalan penyelenggaraan event, seperti pembatalan, perubahan jadwal, hingga ketidakpatuhan salah satu pihak terhadap kewajibannya. Para narasumber, termasuk praktisi hukum Aby Hartanto, Prof. Rio Christiawan, dan Professional A&R Ghany Albar, menyinggung dinamika tanggung jawab dan risiko yang dapat timbul di kalangan pihak terkait dalam industri event.
Dalam penyelenggaraan event, banyak pihak terlibat dan saling bergantung, seperti promotor atau event organizer (EO), artis dan manajemen, agency, production, vendor, venue, hingga platform ticketing. Kompleksitas ini menuntut adanya kesepakatan yang jelas dalam kontrak agar potensi sengketa dapat diminimalkan. Tanpa pengaturan yang tepat, kegagalan satu pihak dapat berdampak hukum yang rumit bagi seluruh jaringan penyelenggaraan.
Ghany Albar menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama sebelum memasukin hubungan kerja sama ke dalam kontrak tertulis. Menurutnya, kontrak semata tidak cukup; perlu juga kesepakatan awal yang disepamajta, atau gentleman agreement, untuk menjadi dasar yang jelas sebelum draft kontrak disusun. Hal ini bertujuan agar semua pihak memiliki ekspektasi yang konsisten sejak awal.
Bagikan
Berita terkait
Praktisi Nilai Sengketa Kontrak Sari Pramono Tak Patut Diperdebatkan di Ruang Publik
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 12.49
Kasus Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras P21, Polda Metro Limpahkan 4 Tersangka ke Kejari
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 22.08
MK Tolak Gugatan Gibran? Gatot Nurmantyo Khawatir Ini yang Akan Terjadi Selanjutnya
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 19.40
Polisi Sebut Kasus Tarif Parkir Rp 1 Juta di Alkid Bukan Pungli
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.27