Seminar Hukum Bahas Risiko di Balik Kegagalan Penyelenggaraan Event
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seminar hukum bertajuk “Ketika Event Gagal, Siapa yang Bertanggung Jawab?” digelar oleh PT Seaquaes Park Indonesia di Rusty Rabbit Cafe, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Seminar ini membahas risiko hukum yang muncul akibasi kegagalan penyelenggaraan event, seperti pembatalan, perubahan jadwal, hingga ketidakpatuhan salah satu pihak terhadap kewajibannya. Para narasumber, termasuk praktisi hukum Aby Hartanto, Prof. Rio Christiawan, dan Professional A&R Ghany Albar, menyinggung dinamika tanggung jawab dan risiko yang dapat timbul di kalangan pihak terkait dalam industri event.
Dalam penyelenggaraan event, banyak pihak terlibat dan saling bergantung, seperti promotor atau event organizer (EO), artis dan manajemen, agency, production, vendor, venue, hingga platform ticketing. Kompleksitas ini menuntut adanya kesepakatan yang jelas dalam kontrak agar potensi sengketa dapat diminimalkan. Tanpa pengaturan yang tepat, kegagalan satu pihak dapat berdampak hukum yang rumit bagi seluruh jaringan penyelenggaraan.
Ghany Albar menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama sebelum memasukin hubungan kerja sama ke dalam kontrak tertulis. Menurutnya, kontrak semata tidak cukup; perlu juga kesepakatan awal yang disepamajta, atau gentleman agreement, untuk menjadi dasar yang jelas sebelum draft kontrak disusun. Hal ini bertujuan agar semua pihak memiliki ekspektasi yang konsisten sejak awal.
Bagikan
Berita terkait
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56
Pengacara Klaim Langkah Praperadilan Febrie Adriansyah sebagai Upaya Penghormatan Hukum
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Gus Yaqut Tiba di PN Tipikor, Jalani Sidang Perlawanan Kasus Kuota Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.29
RUU Kewarganegaraan Dapat Memajukan Kesetaraan Hak dan Memperkuat Daya Saing Bangsa
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 10.24