Sensus Ekonomi untuk Data Pajak? BPS Bilang Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan Sensus Ekonomi penting dilakukan 10 tahun sekali. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M. Edy Mahmud mengatakan sensus bertujuan memotret dan mendapatkan gambaran aktivitas ekonomi di Indonesia pada 2026. Menurutnya, struktur ekonomi, cara distribusi, dan cara bertransaksi sudah berubah dibanding 2016, sehingga pendataan perlu dilakukan untuk memberi gambaran utuh. Tanpa gambaran yang utuh, pemerintah akan kesulitan mengambil keputusan.
BPS optimistis menyelesaikan Sensus Ekonomi 2026 hingga akhir Agustus. Pendataan dilakukan dengan cara door-to-door, rumah dan bangunan didatangi agar semua tercatat dan tidak ada yang terlewat. Edy menegaskan data individu dari responden dilindungi undang-undang.
Dalam pemberitaan ini, BPS tidak menyebutkan keterkaitan sensus dengan data pajak. Sensus lebih ditekankan sebagai pemutakhiran data struktur ekonomi nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 11.20
BPS Ungkap Alasan Krusial di Balik Sensus Ekonomi 2026
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 13.25
Kata-Kata Kepala BPS Sorot Harga Daging Sapi Ngamuk-Ada yang Rp200.000
Berita terkait
Bos BPS soal Sensus Ekonomi: Data Kami Jaga, Tak Ada Kaitannya dengan Pajak
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 16.00
BPS Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Kejar Pajak
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 17.50
Bos BPS Turun Gunung Sensus Ketua MPR Ahmad Muzani
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.30
BPS Sebut Setiap 10 Tahun Masyarakat Bakal Kena Sensus Ekonomi
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 07.20