Seorang Kajari di Sultra Ditangkap, Lalu Dibawa ke Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Senin, 5 Oktober 2026, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan. Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, memastikan bahwa oknum pejabat korps Adhyaksa tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Setelah pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Sultra, oknum Kajari yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Senin petang untuk proses penanganan lanjutan. "Sore hari kami bawa ke Kejagung untuk pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator," ujar Sugeng. Penindakan ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat mengenai dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum bersangkutan. Namun, Kejati Sultra belum merilis identitas pejabat maupun rincian kasus hukum yang melibatkan oknum Kajari tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M
Detik.com · 28 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Tata Kelola Nikel Rp 401 M
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.46
Kejagung Periksa Direktur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel di Sultra
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.40
Kejagung Jerat Febrie Pasal Berlapis, Pakar Hukum: Momentum Kembalikan Kepercayaan Publik
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 14.19