Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Tata Kelola Nikel Rp 401 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di PT CNI, Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Tiga tersangka yang ditahan adalah BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM), MHI (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara), dan NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendara). Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. PT CNI dan satu tersangka lain belum ditahan karena belum memenuhi panggilan Kejagung. Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP dan sejumlah pasal Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan dokumen uji kadar nikel agar bisa diekspor dengan nilai di bawah 1,7 persen, padahal seharusnya di atas 1,7 persen. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 401.653.737.469,69 sesuai Laporan Hasil Perhitungan BPK. PT CNI yang memiliki IUP operasi produksi tetapi tidak memiliki RKAB, masih melakukan ekspor dan telah menyerahkan uang Rp 401 miliar kepada Kejagung yang kemudian disita dan dititipkan di rekening pemerintah lain di Bank Mandiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.55
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.18
Rugikan Negara Rp 401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Nikel
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 21.33
Rumah yang Digeledah Kejagung Ternyaya Milik Mantan Bupati Nunukan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 20.31
Harvey Moeis-Heru Diduga Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kejagung: di Luar Kewenangan Kita
Berita terkait
Duit Sitaan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Nikel di Sultra
Detik.com · 1 September 2026 pukul 06.00
FOTO: Penampakan Rp401 Miliar dari PT CNI di Kasus Korupsi Nikel
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.11
Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.50
Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M
Detik.com · 25 September 2026 pukul 18.09