Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Tata Kelola Nikel Rp 401 M

Kejaksaan Agung menahan tiga dari empat tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di PT CNI, Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Tiga tersangka yang ditahan adalah BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM), MHI (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara), dan NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendara). Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. PT CNI dan satu tersangka lain belum ditahan karena belum memenuhi panggilan Kejagung. Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP dan sejumlah pasal Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan dokumen uji kadar nikel agar bisa diekspor dengan nilai di bawah 1,7 persen, padahal seharusnya di atas 1,7 persen. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 401.653.737.469,69 sesuai Laporan Hasil Perhitungan BPK. PT CNI yang memiliki IUP operasi produksi tetapi tidak memiliki RKAB, masih melakukan ekspor dan telah menyerahkan uang Rp 401 miliar kepada Kejagung yang kemudian disita dan dititipkan di rekening pemerintah lain di Bank Mandiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait