Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tangkap Eks Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel Rp 401 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 berinisial MTP di Purbalingga, Jawa Tengah, pada 26 September 2026. Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2017-2020, yang diklaim merugikan negara hingga Rp 401 miliar. MTP ditangkap setelah tidak kooperatif hadir pada panggilan penyidik sebagai tersangka kelima dalam perkara ini. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yaitu PT CNI, dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya sudah ditahan pada 25 September 2026, meliputi eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta Kepala Unit Sucofindo Kendari. Dalam kasus ini, PT CNI diduga melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor dengan kadar di bawah 1,7 persen, padahal seharusnya di atas 1,7 persen. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 401.653.737.469,69 berdasarkan laporan BPK. PT CNI juga telah menyerahkan uang Rp 401 miliar kepada Kejagung yang kemudian disita dan dititipkan di rekening pemerintah lain di Bank Mandiri. Namun, penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait