Seskab Teddy Sebut 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Kebakaran Hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9347426/original/003984600_1789307671-WhatsApp_Image_2026-09-13_at_16.49.41.jpeg)
Pemerintah kerdilkan 64 pesawat dan 54.394 personel gabungan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Agustus 2026. Pesawat terdiri dari 55 pesawat BNPB dan 9 pesawat TNI yang melakukan water bombing, sementara personel gabungan mencakup TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, BNPB, BPBD, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui operasi darat dan udara untuk memadamkan api, mengurangi dampak asap, dan melindungi masyarakat. Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa luas wilayah dan kondisi lahan gambut sulit menjadi tantangan utama, namun pemadaman terus dilakukan tanpa henti. Presiden Prabowo Subianto menekankan penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, bahkan mengusulkan penggolongan sebagai 'terorisme ekologi' melalui perubahan undang-undang yang melibatkan DPR RI. Langkah ini dilatarbelakangi dampak karhutla yang tidak hanya terasa di dalam negeri tetapi juga mengganggu negara tetangga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 September 2026 pukul 22.30
Seskab Teddy: 64 Pesawat-54.394 Personel Sudah Dikerahkan untuk Tangani Karhutla
Detik.com · 20 September 2026 pukul 13.26
Buron Kasus Karhutla di Siak Ditangkap, Sempat Halangi Pemadaman demi Sawit
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 18.25
Kebakaran Gunung Wilis Makin Sulit Dipadamkan, Api Masih Menyala di Puncak!
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 02.30
Badan Konservasi SDA Diminta Perkuat Lindungi Satwa Liar dari Karhutla
Berita terkait
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 05.45
Prabowo Ultimatum Pelaku Karhutla Cabut Izin hingga Pidana: Tak Ada Ampun!
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 23.04
Tim Gabungan Paser, Berhasil Cegah Meluas Karhutla di Muara Komam
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.11
Prabowo: Pelaku Karhutla harus Diberi Sanksi Pidana
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.41