Siapa 4 Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Empat pejabat Kejaksaan Agung, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Dugaan ini muncul setelah beredarnya dokumen yang diklaim sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian di media sosial, di mana pengusaha tersebut mengaku meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang agar terhindar dari status tersangka kasus korupsi Asabri.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut dan menilai klaim tersebut masih berupa asumsi. Pihak Kejagung memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut dan menunggu hasil persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah untuk memperjelas fakta yang ada.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 10.39
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung, Akan Diperiksa Soal Dugaan Korupsi dan TPPU
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 10.04
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Terkait Kasus Asabri
Detik.com · 8 September 2026 pukul 09.45
Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 10.43
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Begini Kondisinya
Berita terkait
Bantah Aliran Uang Rp 40 M, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 4 Nama Pejabat Kejagung dalam BAP Tan Kian
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.30
Tim 9 Kejagung Periksa Pengusaha Properti Tan Kian Terkait TPPU Febrie
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 17.02
Kejagung Ungkap Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Tindak Pidana Asal TPPU
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.43
Eks Jampidsus Febrie Tiba di Kejagung, Diperiksa Terkait Pencucian Uang
Detik.com · 3 September 2026 pukul 11.32