Sidang Banding Dimulai, Nadiem Soroti Banyak Kejanggalan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315907/original/033484500_1785902439-IMG-20260805-WA0016.jpg)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghadiri sidang banding perdana di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang tersebut, Nadiem meminta majelis hakim membuka kembali fakta persidangan sebelumnya dan memberikan kesempatan bagi saksi baru atau saksi ahli untuk memberikan perspektif yang lebih jelas. Ia menyatakan bahwa proses di Pengadilan Negeri diwarnai banyak kejanggalan, termasuk penahanan tanpa bukti yang jelas, terbitnya audit kerugian negara setelah ia dipenjara, larangan memberikan keterangan kepada media, serta tidak diberikan-nya audit kerugian negara kepada tim hukumnya. Ia juga menyoroti penolakan kesaksian dari Google yang dianggap penting. Nadiem mengaku lebih optimistis setelah melihat reformasi internal di Kejaksaan, berharap kriminalisasi, intimidasi, dan rekayasa bukti tidak terulang. Sidang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809.597.125.000, dengan ketentuan konversi denda menjadi masa tahanan tambahan jika tidak dibayar. Saat ini ia tetap dalam tahanan sambil menunggu proses banding.
Bagikan
Berita terkait
Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 20.51
Kejagung Akan Dalami Korporasi yang Diuntungkan Kasus Nadiem Makarim
Detik.com · 25 September 2026 pukul 20.18
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50
Jaksa Penuntut Nadiem Makarim Dipromosi Jadi Kajari Jakarta Utara
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 10.19