Sidang Pemerasan oleh Bangun Paulus: Korban Ngaku Dipiting dan Diancam sampai Ketakutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Bangun Paulus Tudungta pada 28 September 2024. Dalam sidang, saksi korban Vincent Leocarlius mengaku dipihak, diancam, dan dipaksa memberikan uang sebesar Rp 22 juta dengan tuntutan bertahap mencapai Rp 30 juta. Saksi tersebut merasa takut karena terdakwa membawa teman dan ancaman menggunakan palu serta borgol. Proses pemerasan berlangsung selama berjam-jam, termasuk membawa korban dari Kemayoran ke Jagorawi hingga rest area. Karena tak mampu memberikan uang yang diminta, korban meminjam Rp 8 juta dari keluarga. Jaksa Penuntut Umum memastikan suasana kebatinan saksi. Sidang lanjutan dilanjutkan pada 29 September 2024 dengan hadirnya dua saksi.
Bagikan
Berita terkait
Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus, Lanjutkan Persidangan ke Pokok Perkara
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 18.00
Sebut Eksepsi Bangun Paulus Tak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 22.18
Sidang Bangun Paulus: Korban Jelaskan Kronologi Pemerasan dari Ejek sampai Pengancaman
JawaPos · 29 September 2026 pukul 12.45
Peras Selingkuhan dan Ancam Sebar Video Mesum, Koki MBG di Tuban Ditangkap
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 20.11