Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Ada Barang Bukti Uang yang Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan ini diberikan atas dugaan pelanggaran pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 2 ayat 8 Lampiran I angka 28 UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Denda. Kasusnya melibatkan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Selain hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, JPU juga meminta denda sebesar Rp300 juta yang harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama 100 hari kurungan badan. Kuasa hukum Hery Susanto menyatakan tidak ada barang bukti uang yang disita dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.07
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.30
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.29
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap Nikel
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.13
Infografis: Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Berita terkait
Sidang Tuntutan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 September
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.27
Saksi Akui Tagihan PNBP Turun Rp 28 M Usai Beri Rp 1 M ke Eks Ketua Ombudsman
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.07
Komisi II DPR: Sidak Ombudsman ke Lapas Sesuai UU, Tak Bisa Dihalangi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.12
Bongkar Klaster Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Alphard hingga Fortuner
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 17.04