Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Ada Barang Bukti Uang yang Disita

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan ini diberikan atas dugaan pelanggaran pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 2 ayat 8 Lampiran I angka 28 UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Denda. Kasusnya melibatkan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Selain hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, JPU juga meminta denda sebesar Rp300 juta yang harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama 100 hari kurungan badan. Kuasa hukum Hery Susanto menyatakan tidak ada barang bukti uang yang disita dalam kasus ini.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait