Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Dituntut 5,5 Tahun, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ungkap Fakta soal Aliran Dana

Jaksa menuntut Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, dengan 5 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery Susanto menolak adanya hubungan langsung dengan Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda. Penasihat hukumnya, Alex Candra, menyatakan bahwa uang Rp 875 juta yang disebut diberikan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi memiliki konteks lain, sekaligus menekankan bahwa uang tersebut diberikan sebagai biaya jasa konsultan dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Hery Susanto tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut. Alex Candra menambahkan bahwa dalam perkara ini, bukan hanya pergeseran uang yang harus dibuktikan, tetapi juga siapa penerima, kepentingan uang, dan apakah penerimaan tersebut benar-benar berkaitan dengan jabatan terdakwa.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait