Dituntut 5,5 Tahun, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ungkap Fakta soal Aliran Dana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa menuntut Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, dengan 5 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery Susanto menolak adanya hubungan langsung dengan Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda. Penasihat hukumnya, Alex Candra, menyatakan bahwa uang Rp 875 juta yang disebut diberikan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi memiliki konteks lain, sekaligus menekankan bahwa uang tersebut diberikan sebagai biaya jasa konsultan dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Hery Susanto tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut. Alex Candra menambahkan bahwa dalam perkara ini, bukan hanya pergeseran uang yang harus dibuktikan, tetapi juga siapa penerima, kepentingan uang, dan apakah penerimaan tersebut benar-benar berkaitan dengan jabatan terdakwa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 16.13
Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Ada Barang Bukti Uang yang Disita
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.07
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.30
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.29
Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap Nikel
Berita terkait
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 10.42
Terdakwa Kasus Bea Cukai Pakai Duit Suap Beli Jam Rp 50 Juta untuk Teman Dekat
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.47
Ada Kasus Baru di Bea Cukai, KPK: Tersangka Sudah Ada, Saksi Mulai Dipanggil
kumparan · 21 September 2026 pukul 17.21
Dedi Congor Bantah Jadi Stafsus BIN-Menko Polhukam, Kirim ID buat Lucu-lucuan
Detik.com · 18 September 2026 pukul 23.52