Sidang Kasus Fadia Arafiq, Sekda Beberkan Dugaan Intervensi Pengadaan di Pemkab Pekalongan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang pada 30 Juli mengungkap fakta baru terkait dugaan intervensi pengadaan. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, bersaksi bahwa ia menerima informasi mengenai arahan untuk memilih PT Raja Nusantara Berjaya sebagai penyedia jasa tenaga alih daya di lingkungan pemerintah kabupaten. Yulian menyebut perusahaan tersebut diketahui sebagai milik keluarga bupati sebelum proses pengadaan berlangsung, dan ia sudah mendapat peringatan tentang potensi ketidaketisan dan kepentingan.
Selain itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pekalongan melaporkan adanya permintaan agar perusahaan dipilih melalui mekanisme e-katalog. Yulian juga mengaku pernah bertemu dengan wakil direktur PT Raja Nusantara Berjaya, yang menyatakan bahwa kemenangan perusahaan merupakan perintah dari 'bos'. Kesaksian senada diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo, yang mengaku menerima arahan untuk memenangkan perusahaan tersebut melalui Kepala Bagian Perekonomian dengan sebutan 'perintah ibu'.
Fakta-fakta ini menggugah adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang menjadi fokus dalam persidangan korupsi tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Sidang Korupsi Bupati Pekalongan: Saksi Sebut Uang THR dari Kepala Dinas sudah Tradisi
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.55
Kejari Pekalongan Tahan 4 Pejabat PDAM Tirtayasa, Kerugian Rp2,7 Miliar
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.22
Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi-Gratifikasi Fadia Arafiq
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 04.00
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41