Sidang Kasus Fadia Arafiq, Sekda Beberkan Dugaan Intervensi Pengadaan di Pemkab Pekalongan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang pada 30 Juli mengungkap fakta baru terkait dugaan intervensi pengadaan. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, bersaksi bahwa ia menerima informasi mengenai arahan untuk memilih PT Raja Nusantara Berjaya sebagai penyedia jasa tenaga alih daya di lingkungan pemerintah kabupaten. Yulian menyebut perusahaan tersebut diketahui sebagai milik keluarga bupati sebelum proses pengadaan berlangsung, dan ia sudah mendapat peringatan tentang potensi ketidaketisan dan kepentingan.
Selain itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pekalongan melaporkan adanya permintaan agar perusahaan dipilih melalui mekanisme e-katalog. Yulian juga mengaku pernah bertemu dengan wakil direktur PT Raja Nusantara Berjaya, yang menyatakan bahwa kemenangan perusahaan merupakan perintah dari 'bos'. Kesaksian senada diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, Susanto Widodo, yang mengaku menerima arahan untuk memenangkan perusahaan tersebut melalui Kepala Bagian Perekonomian dengan sebutan 'perintah ibu'.
Fakta-fakta ini menggugah adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang menjadi fokus dalam persidangan korupsi tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi-Gratifikasi Fadia Arafiq
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 04.00
Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Pemenang Lelang Telah Dikondisikan
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 08.15
KPK Cecar Wabup Lobar soal Modus Pengadaan Barang di Kasus Bupati Lalu Ahmad
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 14.59
KPK Petakan 8 Titik Rawan Dana Hibah dan Anomali Pengadaan di Kalimantan
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 12.03