Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi-Gratifikasi Fadia Arafiq
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Supriyadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia mengungkapkan bahwa uang untuk kepentingan Bupati Pekalongan nonaktif tersebut dikumpulkan melalui ajudannya.
Menurut kesaksiannya, uang diminta secara rutin untuk keperluan tunjangan hari raya (THR), ulang tahun, serta akhir tahun. Pemberian terjadi setiap Lebaran mulai tahun 2023, 2024, hingga 2025, dengan nilai bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Selain itu, uang juga diberikan untuk ulang tahun dan tiga kali pada akhir tahun.
Supriyadi menyebutkan bahwa uang dikumpulkan di ajudan, yaitu Aji Setiawan dan Siti Hanikatun, yang merupakan ajudan Bupati Pekalongan pada periode tersebut. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen Situmarang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.42
Bebizie Diperiksa KPK soal Kasus Kukar, Singgung soal Honor Nyanyi
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 11.30
Beda Pilihan Saat Pilkada, Tenaga Outsourcing Diduga Dicopot atas Perintah Eks Bupati Fadia
Berita terkait
Sidang Korupsi Bupati Pekalongan: Saksi Sebut Uang THR dari Kepala Dinas sudah Tradisi
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.55
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.02
Fakta-Fakta KPK OTT Bupati Bolmut
kumparan · 23 September 2026 pukul 05.16
Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui dan Hak Nyalon Dicabut 5 Tahun
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.58