Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi-Gratifikasi Fadia Arafiq

Supriyadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia mengungkapkan bahwa uang untuk kepentingan Bupati Pekalongan nonaktif tersebut dikumpulkan melalui ajudannya.

Menurut kesaksiannya, uang diminta secara rutin untuk keperluan tunjangan hari raya (THR), ulang tahun, serta akhir tahun. Pemberian terjadi setiap Lebaran mulai tahun 2023, 2024, hingga 2025, dengan nilai bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Selain itu, uang juga diberikan untuk ulang tahun dan tiga kali pada akhir tahun.

Supriyadi menyebutkan bahwa uang dikumpulkan di ajudan, yaitu Aji Setiawan dan Siti Hanikatun, yang merupakan ajudan Bupati Pekalongan pada periode tersebut. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen Situmarang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait