Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi-Gratifikasi Fadia Arafiq
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Supriyadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia mengungkapkan bahwa uang untuk kepentingan Bupati Pekalongan nonaktif tersebut dikumpulkan melalui ajudannya.
Menurut kesaksiannya, uang diminta secara rutin untuk keperluan tunjangan hari raya (THR), ulang tahun, serta akhir tahun. Pemberian terjadi setiap Lebaran mulai tahun 2023, 2024, hingga 2025, dengan nilai bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Selain itu, uang juga diberikan untuk ulang tahun dan tiga kali pada akhir tahun.
Supriyadi menyebutkan bahwa uang dikumpulkan di ajudan, yaitu Aji Setiawan dan Siti Hanikatun, yang merupakan ajudan Bupati Pekalongan pada periode tersebut. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen Situmarang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.42
Bebizie Diperiksa KPK soal Kasus Kukar, Singgung soal Honor Nyanyi
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 11.30
Beda Pilihan Saat Pilkada, Tenaga Outsourcing Diduga Dicopot atas Perintah Eks Bupati Fadia
Berita terkait
Sidang Kasus Fadia Arafiq, Sekda Beberkan Dugaan Intervensi Pengadaan di Pemkab Pekalongan
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 08.23
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap & Gratifikasi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
Diperiksa KPK, Bebizie Beri Penjelasan Soal Honor Menyanyi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.09
KPK Panggil Anggota DPRD DKI Fraksi PAN Bebizie sebagai Saksi Dugaan Korupsi Batu Bara
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 21.05