Sidang Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Akui Terima Uang dari Terdakwa Ismail Adham
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadangan Negeri Jakarta, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengakui menerima uang dari terdakwa Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour. Penerimaan tersebut berupa 16.000 Riyal serta puluhan lembar dolar AS pecahan 100, disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025, setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji. Jaksa KPK menyajikan barang bukti berupa foto sejumlah uang riyal pecahan 500 dalam amplop sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 13.29
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Kompak Bantah Titip Orang di Subdit Haji Khusus
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 08.19
Jurus 'Tendangan Tanpa Bayangan' Terungkap di Sidang Kuota Haji
kumparan · 24 September 2026 pukul 17.08
Eks Dirjen Haji Hilman Latief Ngaku Pernah Diberi Uang 16 Ribu Riyal
Berita terkait
Adik Ipar Yaqut Mundur dari Saksi, Hanya Bersaksi untuk Terdakwa Lain
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 14.06
Jaksa ke Eks Stafsus Yaqut di Sidang Haji: Saudara Ditunjuk karena Kedekatan?
Detik.com · 22 September 2026 pukul 12.20
Saksi Sebut Aliran Dana Fee Percepatan Haji tidak Mengalir ke Gus Yaqut
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 23.08
Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil jadi Saksi, Ini Reaksi KPK
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 11.45