Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Adik Ipar Yaqut Mundur dari Saksi, Hanya Bersaksi untuk Terdakwa Lain

Abu Rokhmad, adik ipar mantar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mundur sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji terkait dengan keterlibatan Yaqut sebagai terdakwa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rokhmad menyampaikan keberatannya dan meminta untuk tidak memberikan keterangan terhadap Yaqut agar kesaksiannya tetap objektif. Ia menyatakan bahwa dirinya telah diperiksa dan dibuat BAP oleh KPK, hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan ini. Dengan demikian, Rokhmad memilih untuk mengundurkan diri dari memberikan kesaksian terhadap Yaqut.

Meskipun Rokhmad tidak memberikan keterangan terhadap Yaqut, hakim tetap meminta agar ia memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Ishfah Abidal Aziz, Asrul Aziz Taba, dan Ismail Adam. Dengan demikian, meskipun tidak dapat memberikan kesaksian langsung terhadap Yaqut, Rokhmad tetap diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan terkait dengan kasus ini.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini melibatkan sejumlah tersangkutan termasuk mantar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan tuduhan korupsi yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait